Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

OPTIMALISASI RANAH GERAK PMII NGANJUK

Gambar
  Nganjuk, 20 Juni 2021, Konfercab ke XVI PC PMII Nganjuk resmi dilaksanakan pada hari Sabtu-Ahad, 19-20 Juni 2021. Mengusung tema "optimalisasi regenerasi menuju integritas  organisasi " , PC PMII Nganjuk berharap diperiode yang akan datang fokus untuk pembenahan di tingkat kaderisasi/internal PMII maupun pendampingan eksternal PMII. Jadi, pembenahan pondasi utama masih jadi prioritas PMII Nganjuk. Dalam sepengetahuan kami (opinimenari media) konfercab ke XVI ini memiliki satu kandidat saja dan berasal dari komisariat Diponegoro. Sedangkan kualifikasinya mengacu pada PO (Pedoman Organisasi) yang sudah diatur pada Muspimnas. Bertempat di SMK Darul Hikam Baron, Nganjuk, Ketua PC PMII Nganjuk berpesan "Bagaimanapun kondisi ke depannya kita sebagai kader PMII harus siap menjadi garda terdepan atas nama masyarakat yang mana keputusan-keputusan yang di ambil PMII ke depan harus bisa menguntungkan masyarakat di sekitar kita". Pernyataan sahabat Adi Nur Zaini diatas mendap

Ujian Persiapan menjelang Skripsi

Gambar
 Semester akhir perkuliahan merupakan momen yang dinanti bagi seluruh rakyat mahasiswa. Maka, dengan ini mereka bisa segera menggapai apa yang mereka cita-citakan. Tak jarang dimomen akhir semester mereka malah stress dengan tugas-tugas akhir seperti skripsi.  Tapi, perlu diketahui tugas semester akhir tidak hanya berupa skripsi, ada tugas lapangan yg populer dengan sebutan KKN dan PPL atau magang. Tak cukup dua kegiatan lapangan tersebut, dalam melengkapi syarat kelulusan nya para mahasiswa juga harus mengikuti Ujian komprehensif. Namun, tidak semua perguruan tinggi melaksanakan Ujian Komprehensif ini. Lantas tahukah sahabat-sahabat perihal Ujian Komprehensif ini ? Komprehensif sendiri secara kebahasaan diartikan  mampu menangkap (menerima) dengan baik,  luas dan lengkap (tentang ruang lingkup atau isi),  mempunyai dan memperlihatkan wawasan yang luas. (Sumber: https://kbbi.web.id › komprehe... Web results Arti kata komprehensif - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI .).. Sedangkan makn

PPN lagi rame nih !!

Gambar
Beberapa bulan lalu di daerah Tulungagung sempat heboh perihal naiknya tarif pajak bumi bangun dan pemukiman perkotaan (PBB & P2). Karena para masyarakat merasa kenaikan ini dipaksakan dan merugikan mereka, apalagi mereka masih terseok-seok memulihkan perekonomian di masa Pandemi yg tidak jelas kapan usainya.  Kelar perkara PBB & P2, kini masyarakat Tulungagung dan Indonesia diresahkan dg berita akan dikenakan nya PPN bagi sektor sembako dan pertanian bahkan biaya pendidikan tak luput dari PPN, persentase nya pun lumayan tinggi antara 1% sampai 2%.   Lantas apa sih PPN itu ? bagi sahabat-sahabat perpajakan mungkin tidak asing, tetapi bagi sahabat-sahabat non perpajakan tahu ndak sih ?? hehehe. Berikut penjelasannya:  * PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)* Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

Kena tilang, bayar dendanya di Kantor pos

Gambar
  Beberapa bulan lalu, tepatnya 01 Maret 2021 saya melanggar lalu lintas dengan jenis pelanggaran tidak ada spion dan SIM. Kebetulan polisi yg menilang saya sedang jujur alias tidak ada indikasi pungli, cuman beliau memberi arahan utk pembayaran tilang nya di Kejaksaan atau pun pos polisi ¼-an TT Tulungagung.  Sebenarnya dalam tempo sepuluh hari saya harus memenuhi sidang atau pembayaran denda tilang tersebut. Namun, karena saya mengira dendanya sampai 200rb akhirnya ketunda sampai bulan 6. Baru saya mencoba cek online besaran denda yg harusa saya bayarkan di https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan mengisi beberapa petunjuk, baru saya mengetahui besaran tilang yg harus saya bayarkan.  Lalu, bagaimana sih pembayaran denda tilang itu sendiri ?? Berikut jawaban, berdasarkan pengalaman saya tersebut: 1. Datang ke Kantor pos  2. Siap fotocopy surat tilang dan KTP masing-masing 2 lembar. 3. Proses pembayaran. 4. Pengiriman STNK atau bukti Tilangan ke lokasi yg anda bagikan ke petugas pos. 5.