PPN lagi rame nih !!
Beberapa bulan lalu di daerah Tulungagung sempat heboh perihal naiknya tarif pajak bumi bangun dan pemukiman perkotaan (PBB & P2). Karena para masyarakat merasa kenaikan ini dipaksakan dan merugikan mereka, apalagi mereka masih terseok-seok memulihkan perekonomian di masa Pandemi yg tidak jelas kapan usainya.
Kelar perkara PBB & P2, kini masyarakat Tulungagung dan Indonesia diresahkan dg berita akan dikenakan nya PPN bagi sektor sembako dan pertanian bahkan biaya pendidikan tak luput dari PPN, persentase nya pun lumayan tinggi antara 1% sampai 2%.
Lantas apa sih PPN itu ? bagi sahabat-sahabat perpajakan mungkin tidak asing, tetapi bagi sahabat-sahabat non perpajakan tahu ndak sih ?? hehehe.
Berikut penjelasannya:
*PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)*
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha
Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Sumber : Buku PPN 10%, dirjen Pajak, 2013)
Komentar
Posting Komentar