PPN lagi rame nih !!


Beberapa bulan lalu di daerah Tulungagung sempat heboh perihal naiknya tarif pajak bumi bangun dan pemukiman perkotaan (PBB & P2). Karena para masyarakat merasa kenaikan ini dipaksakan dan merugikan mereka, apalagi mereka masih terseok-seok memulihkan perekonomian di masa Pandemi yg tidak jelas kapan usainya. 

Kelar perkara PBB & P2, kini masyarakat Tulungagung dan Indonesia diresahkan dg berita akan dikenakan nya PPN bagi sektor sembako dan pertanian bahkan biaya pendidikan tak luput dari PPN, persentase nya pun lumayan tinggi antara 1% sampai 2%.  

Lantas apa sih PPN itu ? bagi sahabat-sahabat perpajakan mungkin tidak asing, tetapi bagi sahabat-sahabat non perpajakan tahu ndak sih ?? hehehe.

Berikut penjelasannya: 

*PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)*

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di

dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha

Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh

Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Sumber : Buku PPN 10%, dirjen Pajak, 2013)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semua Dalam Barisan Sajak

*Rutinan Jamaah Mukasyafah malam Selasa*

OPTIMALISASI RANAH GERAK PMII NGANJUK