PPN lagi rame nih !!


Beberapa bulan lalu di daerah Tulungagung sempat heboh perihal naiknya tarif pajak bumi bangun dan pemukiman perkotaan (PBB & P2). Karena para masyarakat merasa kenaikan ini dipaksakan dan merugikan mereka, apalagi mereka masih terseok-seok memulihkan perekonomian di masa Pandemi yg tidak jelas kapan usainya. 

Kelar perkara PBB & P2, kini masyarakat Tulungagung dan Indonesia diresahkan dg berita akan dikenakan nya PPN bagi sektor sembako dan pertanian bahkan biaya pendidikan tak luput dari PPN, persentase nya pun lumayan tinggi antara 1% sampai 2%.  

Lantas apa sih PPN itu ? bagi sahabat-sahabat perpajakan mungkin tidak asing, tetapi bagi sahabat-sahabat non perpajakan tahu ndak sih ?? hehehe.

Berikut penjelasannya: 

*PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)*

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di

dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha

Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh

Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Sumber : Buku PPN 10%, dirjen Pajak, 2013)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Bermasalah Rekannya Pun Ikut Susah

Ksatria dan Pasukan Menyerang Kayangan Peri

Mensukseskan MUSPIMNAS PMII 2022 Lebih Utama, Dari Pada Sekedar Protes Buta Masalah Konsumsi